Pembentukan LKD Desa Jambangan

Pembentukan LKD di Desa Jambangan: Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) merupakan wadah partisipasi masyarakat yang berperan penting dalam pembangunan desa. Di Desa Jambangan, pembentukan LKD menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.

Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan LKD.

Pembentukan LKD di Desa Jambangan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Tujuan utama pembentukan LKD adalah:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
  • Memperkuat kemitraan antara pemerintah desa dan masyarakat.
  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Jenis-Jenis LKD di Desa Jambangan.

Beberapa jenis LKD yang ada di Desa Jambangan antara lain:

  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
  • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Posyandu
  • Karang Taruna
  • Rukun Tetangga (RT)
  • Rukun Warga (RW)
  • Lembaga kemasyarakatan lainnya; (Kelompok tani, Gapoktan, ,FKD,dll).

Tupoksi LKD Desa Jambangan: Membangun Desa dengan Partisipasi Aktif Masyarakat.

LKD di Desa Jambangan, seperti halnya di desa-desa lain di Indonesia, memiliki tupoksi yang jelas dan terarah. Tupoksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

1. Pemberdayaan Masyarakat Desa:

  • LKD bertugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa. Ini mencakup upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Hal ini bisa diwujudkan dengan mengadakan pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat.

2. Partisipasi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan:

  • LKD memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Mereka bertugas untuk ikut serta dalam menyusun rencana pembangunan desa, serta mengawasi pelaksanaannya.
  • LKD juga dapat mengusulkan program dan kegiatan pembangunan kepada pemerintah desa.
  • Dalam hal ini, LKD menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, memastikan bahwa pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

3. Peningkatan Pelayanan Masyarakat Desa:

  • LKD bertugas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Ini mencakup upaya-upaya untuk mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik.
  • LKD juga dapat membantu pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi, kesehatan, dan pendidikan.

Fungsi LKD:

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, LKD memiliki beberapa fungsi utama:

  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat: LKD menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka.
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat: LKD berperan dalam memperkuat rasa kebersamaan dan gotong royong di antara warga desa.
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah desa: LKD membantu pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
  • Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian, dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif: LKD terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan desa.
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat: LKD mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Peningkatan kesejahteraan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia: LKD berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Dengan menjalankan tupoksi dan fungsi tersebut secara efektif, LKD Desa Jambangan diharapkan dapat menjadi kekuatan pendorong dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Hubungan kerja LKD sesuai permendagri NO 18 Tahun 2018 (pasal 12) adalah;
(1) Hubungan kerja LKD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan.
(2) Hubungan kerja LKD dan dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif.
(3) Hubungan kerja LKD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.

sumber :Permendagri NO 18 Tahun 2018 ( DONWLOAD )

Bagikan manfaat ...

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *