Bumdes kekuatan ekonomi desa. Sebagai masyarakat desa tentunya kita harus tahu apa itu bumdes. Tujuannya dan manfaatnya apa. Bumdes sebagai Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa. Dengan melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa dan dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Apa yang mendasari pendirian BUMDESA?. Nawa cita 3 , dasar pendirian BUMDESA adalah untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA. PERMENDES No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa. PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. latar belakang pendirian bumdes sebagai kekuatan ekonomi desa: Masyarakat sebagai penonton ekonomi, menanggung beban produksi ( belum mampu mengolah hasil produksi ) Harga pasar selalu dipermainkan oleh broker dan tengkulak. Dana Desa Semakin besar, beberapa desa sudah mulai kebingunan dalam pelaksanaan pembangunan infra struktur. Prioritas penggunaan DD untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian menurut UU 6/2014, Bab X BUM Desa, Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan di desa, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum. Tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Hasil usaha bisa untuk pengembangan usaha dan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian. bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir. Tujuan dari pendirian tersebut adalah: Meningkatkan perekonomian Desa. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga. Membuka lapangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. baca juga Sembilan tahun UU desa Bumdes kekuatan ekonomi baru di desa juga sebagai Masa Depan bukan Tempatnya Pengalihan. Bumdes adalah Masa depan. jika dana desa di stop oleh pemerintah pusat maka, BUMDes lah yang akan menjadi menopang perekonomian warga. Saat ini banyak yang “menyebelah-kan mata” terkait lembaga ini, dan lebih memilih dengan mengagung-agungkan sektor pembangunan desa sebagai fokus utama. Bumdes harus menjadi kekuatan ekonomi di desa. Dengan pengelolaan usaha yang pas atau sesuai potensi desa. Ekonomi desa maju, perputaran perekonomian di desapun juga akan ikut maju. Bukan tidak mungkin pendapatan asli desa meningkat, BUMDes juga akan mampu menjadi perusahaan raksasa kelas desa ” super holding desa” yang mampu memperkerjakan seluruh warga desa dalam satu ruang lingkup.