Sosialisasi 4 pilar MPR RI di Desa Jambangan

Sosialisasi 4 pilar MPR RI Bersama salah satu anggota Dewan DPR RI , Bpk. Riyono, S.Kel.,M.Si di Desa Jambangan. Sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa Dewan dari DPRD Kabupaten Magetan, Pemerintah desa jambangan, tokoh masyarakat dan beberapa unsur lainnya. Sosialisasi ini bertujuan sebagai edukasi tentang 4 pilar MPR RI yang harus dijunjung tinggi dan sebagai panduan setiap warga negara Indonesia dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Empat Pilar MPR RI merupakan pedoman yang digunakan untuk menjaga dan memperkuat identitas bangsa Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam mengenai setiap pilar:

  1. Pancasila
    • Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang saling terkait dan membentuk pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai moral, etika, dan filsafat yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
      1. Ketuhanan yang Maha Esa – Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai sumber dari segala kebenaran dan moralitas.
      2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab – Menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
      3. Persatuan Indonesia – Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dengan menghargai perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
      4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – Mengutamakan demokrasi yang berlandaskan pada musyawarah untuk mufakat.
      5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia – Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
    • UUD 1945 adalah konstitusi yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 mengatur berbagai aspek penting tentang negara, pemerintahan, dan hak-hak dasar warga negara. Dalam UUD 1945 terkandung berbagai pasal yang menetapkan sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta hak dan kewajiban warga negara.
    • UUD 1945 juga menjamin hak asasi manusia dan mengatur pembagian kekuasaan negara yang bertujuan untuk memastikan adanya keseimbangan kekuasaan, serta memelihara keadilan dan pemerintahan yang bersih dan transparan.
  3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
    • NKRI menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang tidak terpisahkan. Negara ini terdiri dari berbagai pulau, suku bangsa, budaya, dan agama yang berbeda, namun tetap berada dalam satu wadah negara yang utuh.
    • Paham “kesatuan” di sini berarti bahwa meskipun Indonesia memiliki keragaman yang sangat kaya, negara ini tetap bersatu sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kesatuan ini juga mencakup aspek politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
    • NKRI bertujuan untuk menjaga stabilitas nasional, keamanan, serta mendorong kesejahteraan rakyat Indonesia dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan di tengah-tengah keragaman.
  4. Bhinneka Tunggal Ika
    • Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”, merupakan semboyan yang mencerminkan kondisi sosial dan budaya Indonesia yang sangat beragam, tetapi tetap terikat dalam satu kesatuan negara.
    • Semboyan ini mengajarkan bahwa meskipun Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda, namun perbedaan tersebut tidak menghalangi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, keragaman ini menjadi kekuatan bangsa Indonesia.
    • Paham Bhinneka Tunggal Ika juga mendorong toleransi antarwarga negara dan pengakuan atas hak-hak individu untuk menjalankan keyakinan dan tradisi masing-masing, selama tidak bertentangan dengan norma hukum dan moralitas bangsa.

Keempat pilar ini disampaikan secara rutin dalam Sidang Tahunan MPR RI. Ini juga merupakan panduan bagi seluruh bangsa Indonesia dalam memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara. Penanaman nilai-nilai ini diharapkan dapat menjaga Indonesia agar tetap utuh, adil, sejahtera, dan bermartabat dalam menghadapi tantangan zaman.

Tak lupa disampaikan oleh Bpk. Riyono ada rumah aspirasi yang ada di desa jambangan untuk menyampaikan segala aspirasi masyarakat. Rumah aspirasi ini digunakan untuk menampung sagala aspirasi masyarakat dari bawah yang nantinya akan dibawa ke DPR pusat sebagai bahan kebijakan yang diperlukan oleh masyarakat.

 

Bagikan manfaat ...

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *