Manfaat ikut BPJS Ketenagakerjaan BPU, Bukan Penerima Upah.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.
Inilah beberapa manfaat ikut BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan penerima Upah).
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
1. Pelayanan Kesehatan.
2. Santunan berupa uang meliputi :
- Penggantian biaya transportasi dengan rincian :
- Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00, dan
- Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
3. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :
- 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah.
- 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah.
- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
4. Santunan Cacat, meliputi :
- Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
- Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
- Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
- Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
- Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
- Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
- Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun.
- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.
- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
JAMINAN KEMATIAN
Manfaat JKM diberikan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia dalam masa kepesertaan masih aktif, terdiri dari :
- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diberikan berkala tiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
- Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun.
- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun.
- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.
- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
- Diberikan berkala tiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
JAMINAN HARI TUA
Uang tunai sebagai berikut :
- Sekaligus apabila peserta :
- mencapai usia 56 tahun.
- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
- cacat total tetap, atau
- meninggal dunia.
- Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.